MAKALAH
USHUL FIQIH
NASAKH DAN TARJIH
Dosen pengampu : Drs. H. Hadi Rahmat, MA
Disusun Oleh :
Kelompok: 5.1
Kelas D
2. Miftahudin (1398901)
JURUSAN TARBIYAH
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) JURAI SIWO METRO
T.A 2013
KATA PENGANTAR
Assalamu ‘alaikum warahmatullah wabarakatuh
Pertama yang
kita utamakan marilah kita ucapkan puji syukur kita atas kehadirat allah swt
yang telah memberikan taufik dan hidayahnya kepada kita semua dan khususnya
kepada kami sehingga kita dapat menyelesaikan tugas kelompok (MAKALAH) mata
kuliah ushul Fiqih. sholawat serta salam tetap tercurahkan kepada uswatun
hasanah kita yaitu Nabiullah Muhammad SAW, yang kita nantikan syafa’atnya di
yaumil akhir nanti. Dan semoga kita termasuk dari umatnya yang akan mendapatkan
syafaatnya
Dan seluruh
pihak yang telah membantu penyelesaian makalah ini kami menyadari dalam
penyusunan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan, Oleh karena itu, saran
dan bimbingan dari para pembaca yang sifatnya membangun sangat kami harapakan
demi kesempurnaan pembuatan makalah ini di masa yang akan datang, dan semoga
maklah ini bermanfaat bagi kita semua.
Wassalammu ‘alaikum warahmatullah wabarakatuh
Metro, 19
september 201
Penyusun
Kelompok
III
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
............................................................ 1
KATA
PENGANTAR........................................................... 2
DAFTAR
ISI.......................................................................... 3
BAB I PEMBAHASAN
1.1 Nasakh....................................................................... 4
BAB II TARJIH
2.1 Pengertian
Tarjih........................................................ 7
BAB III PENUTUP
2.2 kesimpulan.................................................................. 9
DAFTAR PUSTAKA
BAB 1
PEMBAHASAN
A. NASAKH
1.
Penggetian Nasakh
Dari sekian
banyak definisi yang di kemukakan ahli ushul fikih tentang nasakh ini definisi yang mudah di
pahamai sebagai berikut:
“Mencabut pemberlakuan hukum
sara’dengan dalail sara’ yang datang kemudian”[1].
Penjelasan berakhirnya masa berlaku suatu hukum melalui dalil syar’i yang
datang kemudian[2].Pembatalan
hukum syara’ yang di tetapkan terdahulu dari orang mukalaf , dengan hukum
syara’yang sama yang datang kemudian[3].
2.
Hakikikat Nasakh
Dari definisi
sederhan di sebutkan di atas dapat di rumuskan hakekat dari nasakh :
a. Ada titah pembuat hukkum (syar’i) yang menetapkan suatu hukum
berlaku untuk suatu kejadian dalam suatu
masa.
b. Kemudian ssecara terpisah datang pula titah hukum lain untuk
kejadian tersebut yang berbeda dengan apa yang di tetapkan sebelumnya .
c. Titah yang datang kemudian itu disamping menetappkan hukum baru,
juga mencabut berlakunya hukum yang lama: atau mencegah berlanjutnya
pemberlakuan hukum sebelumnya,dalil yang
menunjukkan hukum baru itu disebut nasakh, sedang dalil yang menunjukkan
hukumlama tersebut di sebut mansukh.
Nasakh itu ada
yang berlaku untuk semua juzu’ hukum yang terdapat di dalamnya yang di sebut
naskh kull atau nasak total. Dan ada pula yang hanya untuk sebagian juzu’-nya
yang di sebut nask ba’dh atau nasakh sebagian.
Naskah ada
yang berlaku antara sesama ayat Al Quran dan sunah Nabi. Ini adalah kebanyakan
pendapat ulama ushul fiqh, tentang kemungkinan naskh antara Al Quran dan ijma’
ulama atau Qiyas dan kemudian pula dengan atau sesama dalil lainnya menjad
perbincangan di kalangan ulama mujtahid,
3.
Syarat-Syarat Nasakh
Ulama mujtahid
yang menerima adanaya naskh menggunakan syarat-syarat:
a.
Yang di nasakh itu adalah
hukum syara’ yaitu hukum yang bersifat amaliah bukan dalil aqli dan juga bukan
yang menyangkut akidah,
b.
Dalil naskh yang
menjelaskan tidak berlakunya dalil terdahulu itu dengan cara terpisah dan
terkemmudian dari dalil mansukh.
c.
Dalil hukum yang di
nasakhkan (mansukh) tidak menunjukkan berlakunya hukum untuk selamanya.
4.
Bentuk –Bentuk
Nasakh
Ada tiga
bentuk nasakh, yaitu:
a.
Nasakh hukum
saja; yaitu yang dinyatakan tidak berlaku lagi hanya hukum yang terdapat dalam
dalil itu, sedangkan teks ayat yang menetapkannya masih terdapat dalam nash,
baik Al Quran maupun sunah. Umpamanya firman allah dalamm surata an-nisa’ (4)
ayat (15) ÓÉL»©9$#ur
úüÏ?ù't
spt±Ås»xÿø9$#
`ÏB
öNà6ͬ!$|¡ÎpS
(#rßÎhô±tFó$$sù
£`Îgøn=tã Zpyèt/ör& öNà6ZÏiB (
bÎ*sù
(#rßÍky
Æèdqä3Å¡øBr'sù
Îû
ÏNqãç6ø9$#
4Ó®Lym £`ßg8©ùuqtFt
ßNöqyJø9$# ÷rr& @yèøgs ª!$# £`çlm; WxÎ6y
ÇÊÎÈ
15. dan (terhadap) Para wanita yang mengerjakan perbuatan keji
[275], hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya).
kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, Maka kurunglah mereka
(wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai
Allah memberi jalan lain kepadanya[276].
[275] Perbuatan keji: menurut jumhur mufassirin yang
dimaksud perbuatan keji ialah perbuatan zina, sedang menurut Pendapat yang lain
ialah segala perbuatan mesum seperti : zina, homo sek dan yang sejenisnya.
menurut Pendapat Muslim dan Mujahid yang dimaksud dengan perbuatan keji ialah
musahaqah (homosek antara wanita dengan wanita).
[276] Menurut jumhur mufassirin jalan yang lain itu
itu ialah dengan turunnya ayat 2 surat An Nuur.
yang mennyatakan pezina ang
terbukti kesalahanya di kurung dirumah selama hidupnya, masih terdapat di dalam
Al Quran sedang hukum yang terdapat di dalamnya tidak berlaku lagi dengan
turunya ayat nasakh yaitu surat an-nur (24) ayat (2) yang menetapkan hukummman
atas pezina adaalah 100 X cambukan
èpuÏR#¨9$# ÎT#¨9$#ur
(#rà$Î#ô_$$sù
¨@ä. 7Ïnºur
$yJåk÷]ÏiB sps($ÏB ;ot$ù#y_ (
wur /ä.õè{ù's?
$yJÍkÍ5
×psùù&u Îû
ÈûïÏ
«!$# bÎ)
÷LäêZä.
tbqãZÏB÷sè?
«!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ÌÅzFy$# (
ôpkô¶uø9ur $yJåku5#xtã ×pxÿͬ!$sÛ z`ÏiB
tûüÏZÏB÷sßJø9$#
ÇËÈ
2. perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka
deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas
kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika
kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan)
hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.
b.
Nasakh dalil saja: yaitu
yang di nasakhkan itu hanya dalilnya sedangkan hukumnya masih berlaku.
Umpamanya dalil yang menyatakan hukuman rajam terhadap pezina tua, laki laki
dan perempuan tidak terdapat lagi dalam Al Quran, sedang hukumnya masih
berlaku.
c.
Nasakh hukum dan dalil:
yaitu nasakh yang menyatakan tidadak berlaku lagi dalilnya dan hukumnya juga
tidak berlaku lagi umpamanya haram susuan yang semula di tetapkan dengan susuan
yang menyatakan 10 X susuan dinyatakan
tidak berlaku lagi karena adanya suanah nabi yang menetapkan haram ssusuan
setelah 5X menyusu, ketentuan haram 10X susuan tidak ada lagi dan hukumterdapat
di dalamnya juga tidak berlaku lagi.
5.
Rukun Nasakh
Rukun nasakh
itu ada empat,yaitu:
a. Adat an-nasakh yaitu pernyatan adanya pembatasan hukum yang tela
ada.
b. Nasikh adalah dalil yang kemudian meng hapus hukum yang telah
ada. Pada hakikatnya nasikh itu berasal dari allah ta’ala karena dialah yang
membuat hukum dan dialah yang meng hapuskannya.
c. Mansukh yaitu hukum yang di batalkan, dihapuskan atau di
pindahkan.
d. Mansukh ‘anhu, yaitu orang yang di bebani hukum[4].
6.
Hikmah Nasakh
Telah di
sepakati oleh ulama Ushul Fikih, bahwa di syari’atkannya berbagai hukum
kepada manusia bertujuan untuk memelihara kemaslahatan umat manusia, baik di
dunia maupun di akhrat selain tuntutan dari allah agar hambanya mematuhi segala
perintah-Nya dan menjauhi larangannya.
Berkaitan
dengan itu syar’i (Allah SWT) senantiasa
memperhatikan dan mempertimbangkan kundisi yang ada di masarakat.terjadinya
perubahan hukum yang di berlakukan kepada manusia tiadalain berdasarkan kondisi
yang terjadi supaya terjadi kemaslahatan tetap terjamin akan tetapi, tidak
berarti syari’ tidak mengetahui kejadian yang akan terjadi, justru di ssinilah kelebihan islam yakni menetapkan
hukum secara berangsur angsur oeh karenaitu persoalan nasakh itu, hanya berlaku
pada masa rasululah masih hidup, makna setelah rasululah itu wafat tidak ada
lagi nasakh
Menurut
muhamad said ramadhan Al-buthi di antar hiktmah kemaslahatan umat manusia
sekaligus pemenunjukan fleksibelitas hukum islam dan adanya tahap dalam
penetapan hukum islam. bila tahapan berlkunya sustu hukum telah sesuai menurut
hukum syariah maka datang tahapan berikutnya sehinngga kemaslahatan manusia
tetap terpelihara[5].
BAB
II
B. TARJIH
1.
Pengertia Tarjih
Ada beberapa
definisi yang di gunakan oleh ahli ushul, yang banyak digunakan sebagai
berikut: uangkapan mengenai diiringinya
salah satu dari dua dalil yang pntas menunjukann suatu hukum, sedang keduanya
berbenturan yang menghhendaki wajip mengamal satu diantara keduanya dan meninggalkan
yang satu lagi[6].
Dari ddefinisi tersebut dapat di
rumuska hakikat dari tarjh itu, yaitu:
1.
Ada dalil yang sama-sama
memenuhi syarat untuk di jadikan dalil bagi suatu hukum.
2.
Kkedua dalil tersebut iber
benturan dan tidak ada kemungkinan untuk mengamalkan keduannya denga cara
apapun.
3.
Ada petunjuk atau indikasi
yang mewajipkan beramal dengan salah satu
diantaranya (yang lebih kuat), dan meninggalkan yang lain (kurang
kuat)dalil yang kuat yang harus diamalkan iitu disebut rajih sedang kan yang
kurang kuat yang mesti di tinggalkan itu di sebut marjuh.
Berlakunya tarjih tarjih hanyya
berlaku pada dalil yang berkekuatan zhanni, baik antara 2 dalil nqli sepert
hadis Nabi dan ijma’ maupun antara 2 dalil akli seperti Qiyas tarjih tidak
berlaku pada Al Quran karna dia adalah
dalil yang qoth’ly bila terdjadi berbenturan antara sesama sunah Nabi, hal yang
di jaddikan faktor penentu dalam tarjih adalah:
1.
Kualitas perawi, seperti
dalil yang satu lebih banyak yang meriwayatkan di bandingkan dengan yang
lainnya.
2.
Bentuk periwayatan seperti
yang satu dalam bentuk mutawatir sedangkan yang satu lagi di riwayatkan secara
perseorangan.(ahad)
3.
Cara penilayan terhadap
perawi, seperti yang menyatakan seorang perawi itu adil yang memenuhi syarat
periwayyatan adalah lebih banyak sedangkan yang satu lagi tidak demikian.
4.
Keadaan yang di riwayatkan seperti
salah satu diantaranya diriwayatkan secara langsung.
5.
Narasumber empat menerima
kabar, sepertii satu di anra dua dalil itu periwayatanya di ingkari pihak lain, sedangkan yang sati
lagi tidak demikian.
6.
Kualitas matan atau salah
satu diantara keduanya dalam bentuk perintah sedang yang lain tidak demikian.
7.
Dalalahnya atau
petunjuknya terhadap hukum seperti salah
satu dari dua dalil itu mengan dung lafaz multi makna, sedangkan yang lain
tidak demikian yang tidak mengandung lafaz multimakna jelas lebih kuat hdari yagn sukuti.
Bila jterjadi
perbenturan antara dua dalil qiyas, maka yang di perhatikan sebagai berikut:
1.
Cara terjadinya ijma’,
seperti salah satu di antra dua ijma’ itu adalah dalam bentuk sharih, sedang
yang satu lagi dalam bentuk sukuti
2.
Cara periwayatan,
seppertiii ijma’ yang satu di riwayatkan
secara mutawatir ssedang yyang satu agi dalam bentuk pperiwayatan dlam bentik
peseorangan.[7]
Jika terjadi perbenturan di
antara dua dalil, qiyas makayang di pperhatikan sebagai berikut:
1.
Hukum ashal-nya, seperti
hukum ashal satu dianntara dua qiyas itu adalah dalamm bentuk qath’iy,
sedangkan satu lagi dalam bentik zhanni,tu lagi dalam bentuk zhanni,
2.
Ilat hukunnya, seperti
qiyas yang satu ilatnya dalam bentuk qath’iy sedangkan yang sa
3.
Sifat ilatnya seperti ilat
diantar dua qiyas itu adalah dalam bentuk tsubuti (mengiyakan), sedang yang stu
lagi dalam bentuk adami (meniadakan)
4.
Fur’nya sepeti salah satu
diantara dua qiyas furu’nya terkemudian datangnya dari ashalsedang qiyas yang
satu lagi tidak demikian[8]
Tarjih jug
berlaku di sbabkan oleh faktor luar, seperti salah satu dari dua dalil yang berbenturan mendapat dukunngn
dari banyak dalil lian sedang yang satu lagi tidak demikian adanya.
KESIMPULAN
Nasakh ialah: mencabut pemberlakuan hukum sara’dengan
dalail sara’ yang datang kemudian”. Penjelasan berakhirnya masa berlaku suatu
hukum melalui dalil syar’i yang datang kemudian.Pembatalan hukum syara’ yang di
tetapkan terdahulu dari orang mukalaf , dengan hukum syara’yang sama yang
datang kemudian.
Sedangkan Tarjih ialah: uangkapan
mengenai diiringinya salah satu dari dua dalil yang pntas menunjukann suatu
hukum, sedang keduanya berbenturan yang menghhendaki wajib mengamal satu
diantara keduanya dan meninggalkan yang satu lagi,
DAFTAR PUSTAKA
1. Syarifudin Amir,2012,Garis-garis besar ushul fiqih,jakarta,Kencana
Prenada Media Grup
2. Syafi’i Rahmat,2007,Ilmu ushul fiqih,Bandung,Cv Pustaka
Setia
Komentar
Posting Komentar