Langsung ke konten utama

NASAKH DAN TARJIH



MAKALAH
USHUL FIQIH
NASAKH DAN TARJIH
Dosen pengampu : Drs. H. Hadi Rahmat, MA

Disusun Oleh :
Kelompok: 5.1
Kelas D
2. Miftahudin                                     (1398901)
JURUSAN  TARBIYAH
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) JURAI SIWO METRO
T.A 2013





KATA PENGANTAR
Assalamu ‘alaikum warahmatullah wabarakatuh
Pertama yang kita utamakan marilah kita ucapkan puji syukur kita atas kehadirat allah swt yang telah memberikan taufik dan hidayahnya kepada kita semua dan khususnya kepada kami sehingga kita dapat menyelesaikan tugas kelompok (MAKALAH) mata kuliah ushul Fiqih. sholawat serta salam tetap tercurahkan kepada uswatun hasanah kita yaitu Nabiullah Muhammad SAW, yang kita nantikan syafa’atnya di yaumil akhir nanti. Dan semoga kita termasuk dari umatnya yang akan mendapatkan syafaatnya
Dan seluruh pihak yang telah membantu penyelesaian makalah ini kami menyadari dalam penyusunan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan, Oleh karena itu, saran dan bimbingan dari para pembaca yang sifatnya membangun sangat kami harapakan demi kesempurnaan pembuatan makalah ini di masa yang akan datang, dan semoga maklah ini bermanfaat bagi kita semua.
Wassalammu ‘alaikum warahmatullah wabarakatuh

Metro, 19 september 201
Penyusun

Kelompok III










DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ............................................................                        1
KATA PENGANTAR...........................................................                        2
DAFTAR ISI..........................................................................                        3
BAB I PEMBAHASAN
1.1       Nasakh.......................................................................             4
BAB II TARJIH
2.1       Pengertian Tarjih........................................................             7
BAB III PENUTUP
2.2       kesimpulan..................................................................            9
DAFTAR PUSTAKA
















BAB 1
PEMBAHASAN
A.      NASAKH
1.       Penggetian Nasakh
Dari sekian banyak definisi yang di kemukakan ahli ushul fikih  tentang nasakh ini definisi yang mudah di pahamai sebagai berikut:
“Mencabut pemberlakuan hukum sara’dengan dalail sara’ yang datang kemudian”[1]. Penjelasan berakhirnya masa berlaku suatu hukum melalui dalil syar’i yang datang kemudian[2].Pembatalan hukum syara’ yang di tetapkan terdahulu dari orang mukalaf , dengan hukum syara’yang sama yang datang kemudian[3].
2.        Hakikikat Nasakh
Dari definisi sederhan di sebutkan di atas dapat di rumuskan hakekat dari nasakh :
a.       Ada titah pembuat hukkum (syar’i) yang menetapkan suatu hukum berlaku  untuk suatu kejadian dalam suatu masa.
b.      Kemudian ssecara terpisah datang pula titah hukum lain untuk kejadian tersebut yang berbeda dengan apa yang di tetapkan sebelumnya .
c.       Titah yang datang kemudian itu disamping menetappkan hukum baru, juga mencabut berlakunya hukum yang lama: atau mencegah berlanjutnya pemberlakuan hukum sebelumnya,dalil yang  menunjukkan hukum baru itu disebut nasakh, sedang dalil yang menunjukkan hukumlama tersebut di sebut mansukh.
Nasakh itu ada yang berlaku untuk semua juzu’ hukum yang terdapat di dalamnya yang di sebut naskh kull atau nasak total. Dan ada pula yang hanya untuk sebagian juzu’-nya yang di sebut nask ba’dh atau nasakh sebagian.
Naskah ada yang berlaku antara sesama ayat Al Quran dan sunah Nabi. Ini adalah kebanyakan pendapat ulama ushul fiqh, tentang kemungkinan naskh antara Al Quran dan ijma’ ulama atau Qiyas dan kemudian pula dengan atau sesama dalil lainnya menjad perbincangan di kalangan ulama mujtahid,
3.        Syarat-Syarat Nasakh
Ulama mujtahid yang menerima adanaya naskh menggunakan syarat-syarat:
a.         Yang di nasakh itu adalah hukum syara’ yaitu hukum yang bersifat amaliah bukan dalil aqli dan juga bukan yang menyangkut akidah,
b.        Dalil naskh yang menjelaskan tidak berlakunya dalil terdahulu itu dengan cara terpisah dan terkemmudian dari dalil mansukh.
c.         Dalil hukum yang di nasakhkan (mansukh) tidak menunjukkan berlakunya hukum untuk selamanya.
4.        Bentuk –Bentuk Nasakh
Ada tiga bentuk nasakh, yaitu:
a.         Nasakh hukum saja; yaitu yang dinyatakan tidak berlaku lagi hanya hukum yang terdapat dalam dalil itu, sedangkan teks ayat yang menetapkannya masih terdapat dalam nash, baik Al Quran maupun sunah. Umpamanya firman allah dalamm surata an-nisa’ (4) ayat (15) ÓÉL»©9$#ur šúüÏ?ù'tƒ spt±Ås»xÿø9$# `ÏB öNà6ͬ!$|¡ÎpS (#rßÎhô±tFó$$sù £`ÎgøŠn=tã Zpyèt/ör& öNà6ZÏiB ( bÎ*sù (#rßÍky­  Æèdqä3Å¡øBr'sù Îû ÏNqãç6ø9$# 4Ó®Lym £`ßg8©ùuqtFtƒ ßNöqyJø9$# ÷rr& Ÿ@yèøgs ª!$# £`çlm; WxÎ6y ÇÊÎÈ  
15. dan (terhadap) Para wanita yang mengerjakan perbuatan keji [275], hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, Maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya[276].

[275] Perbuatan keji: menurut jumhur mufassirin yang dimaksud perbuatan keji ialah perbuatan zina, sedang menurut Pendapat yang lain ialah segala perbuatan mesum seperti : zina, homo sek dan yang sejenisnya. menurut Pendapat Muslim dan Mujahid yang dimaksud dengan perbuatan keji ialah musahaqah (homosek antara wanita dengan wanita).
[276] Menurut jumhur mufassirin jalan yang lain itu itu ialah dengan turunnya ayat 2 surat An Nuur.

yang mennyatakan pezina ang terbukti kesalahanya di kurung dirumah selama hidupnya, masih terdapat di dalam Al Quran sedang hukum yang terdapat di dalamnya tidak berlaku lagi dengan turunya ayat nasakh yaitu surat an-nur (24) ayat (2) yang menetapkan hukummman atas pezina adaalah 100 X cambukan
èpuÏR#¨9$# ÎT#¨9$#ur (#rà$Î#ô_$$sù ¨@ä. 7Ïnºur $yJåk÷]ÏiB sps($ÏB ;ot$ù#y_ ( Ÿwur /ä.õè{ù's? $yJÍkÍ5 ×psùù&u Îû ÈûïÏŠ «!$# bÎ) ÷LäêZä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ̍ÅzFy$# ( ôpkôuŠø9ur $yJåku5#xtã ×pxÿͬ!$sÛ z`ÏiB tûüÏZÏB÷sßJø9$# ÇËÈ  
2. perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.

b.        Nasakh dalil saja: yaitu yang di nasakhkan itu hanya dalilnya sedangkan hukumnya masih berlaku. Umpamanya dalil yang menyatakan hukuman rajam terhadap pezina tua, laki laki dan perempuan tidak terdapat lagi dalam Al Quran, sedang hukumnya masih berlaku.
c.         Nasakh hukum dan dalil: yaitu nasakh yang menyatakan tidadak berlaku lagi dalilnya dan hukumnya juga tidak berlaku lagi umpamanya haram susuan yang semula di tetapkan dengan susuan yang menyatakan 10 X susuan dinyatakan  tidak berlaku lagi karena adanya suanah nabi yang menetapkan haram ssusuan setelah 5X menyusu, ketentuan haram 10X susuan tidak ada lagi dan hukumterdapat di dalamnya juga tidak berlaku lagi.
5.       Rukun Nasakh
Rukun nasakh itu ada empat,yaitu:
a.       Adat an-nasakh yaitu pernyatan adanya pembatasan hukum yang tela ada.
b.      Nasikh adalah dalil yang kemudian meng hapus hukum yang telah ada. Pada hakikatnya nasikh itu berasal dari allah ta’ala karena dialah yang membuat hukum dan dialah yang meng hapuskannya.
c.       Mansukh yaitu hukum yang di batalkan, dihapuskan atau di pindahkan.
d.      Mansukh ‘anhu, yaitu orang yang di bebani hukum[4].

6.     Hikmah Nasakh
Telah di sepakati oleh ulama Ushul Fikih, bahwa di syari’atkannya berbagai hukum kepada manusia bertujuan untuk memelihara kemaslahatan umat manusia, baik di dunia maupun di akhrat selain tuntutan dari allah agar hambanya mematuhi segala perintah-Nya dan menjauhi larangannya.
Berkaitan dengan itu  syar’i (Allah SWT) senantiasa memperhatikan dan mempertimbangkan kundisi yang ada di masarakat.terjadinya perubahan hukum yang di berlakukan kepada manusia tiadalain berdasarkan kondisi yang terjadi supaya terjadi kemaslahatan tetap terjamin akan tetapi, tidak berarti syari’ tidak mengetahui kejadian yang akan terjadi, justru di  ssinilah kelebihan islam yakni menetapkan hukum secara berangsur angsur oeh karenaitu persoalan nasakh itu, hanya berlaku pada masa rasululah masih hidup, makna setelah rasululah itu wafat tidak ada lagi nasakh
Menurut muhamad said ramadhan Al-buthi di antar hiktmah kemaslahatan umat manusia sekaligus pemenunjukan fleksibelitas hukum islam dan adanya tahap dalam penetapan hukum islam. bila tahapan berlkunya sustu hukum telah sesuai menurut hukum syariah maka datang tahapan berikutnya sehinngga kemaslahatan manusia tetap terpelihara[5].
BAB II
B.       TARJIH
1.       Pengertia Tarjih
Ada beberapa definisi yang di gunakan oleh ahli ushul, yang banyak digunakan sebagai berikut:  uangkapan mengenai diiringinya salah satu dari dua dalil yang pntas menunjukann suatu hukum, sedang keduanya berbenturan yang menghhendaki wajip mengamal satu diantara keduanya dan meninggalkan yang satu lagi[6].
Dari ddefinisi tersebut dapat di rumuska hakikat dari tarjh itu, yaitu:
1.      Ada dalil yang sama-sama memenuhi syarat untuk di jadikan dalil bagi suatu hukum.
2.      Kkedua dalil tersebut iber benturan dan tidak ada kemungkinan untuk mengamalkan keduannya denga cara apapun.
3.      Ada petunjuk atau indikasi yang mewajipkan beramal dengan salah satu  diantaranya (yang lebih kuat), dan meninggalkan yang lain (kurang kuat)dalil yang kuat yang harus diamalkan iitu disebut rajih sedang kan yang kurang kuat yang mesti di tinggalkan itu di sebut marjuh.
Berlakunya tarjih tarjih hanyya berlaku pada dalil yang berkekuatan zhanni, baik antara 2 dalil nqli sepert hadis Nabi dan ijma’ maupun antara 2 dalil akli seperti Qiyas tarjih tidak berlaku pada Al Quran karna dia   adalah dalil yang qoth’ly bila terdjadi berbenturan antara sesama sunah Nabi, hal yang di jaddikan faktor penentu dalam tarjih adalah:
1.      Kualitas perawi, seperti dalil yang satu lebih banyak yang meriwayatkan di bandingkan dengan yang lainnya.
2.      Bentuk periwayatan seperti yang satu dalam bentuk mutawatir sedangkan yang satu lagi di riwayatkan secara perseorangan.(ahad)
3.      Cara penilayan terhadap perawi, seperti yang menyatakan seorang perawi itu adil yang memenuhi syarat periwayyatan adalah lebih banyak sedangkan yang satu lagi tidak demikian.
4.      Keadaan yang di riwayatkan seperti salah satu diantaranya diriwayatkan secara langsung.
5.      Narasumber empat menerima kabar, sepertii satu di anra dua dalil itu periwayatanya  di ingkari pihak lain, sedangkan yang sati lagi tidak demikian.
6.      Kualitas matan atau salah satu diantara keduanya dalam bentuk perintah sedang yang lain tidak demikian.
7.      Dalalahnya atau petunjuknya  terhadap hukum seperti salah satu dari dua dalil itu mengan dung lafaz multi makna, sedangkan yang lain tidak demikian yang tidak mengandung lafaz multimakna jelas lebih  kuat hdari yagn  sukuti.
Bila jterjadi perbenturan antara dua dalil qiyas, maka yang di perhatikan sebagai berikut:
1.      Cara terjadinya ijma’, seperti salah satu di antra dua ijma’ itu adalah dalam bentuk sharih, sedang yang satu lagi dalam bentuk sukuti
2.      Cara periwayatan, seppertiii ijma’ yang  satu di riwayatkan secara mutawatir ssedang yyang satu agi dalam bentuk pperiwayatan dlam bentik peseorangan.[7]
Jika terjadi perbenturan di antara dua dalil, qiyas makayang di pperhatikan sebagai berikut:
1.      Hukum ashal-nya, seperti hukum ashal satu dianntara dua qiyas itu adalah dalamm bentuk qath’iy, sedangkan satu lagi dalam bentik zhanni,tu lagi dalam bentuk zhanni,
2.      Ilat hukunnya, seperti qiyas yang satu ilatnya dalam bentuk qath’iy sedangkan yang sa
3.      Sifat ilatnya seperti ilat diantar dua qiyas itu adalah dalam bentuk tsubuti (mengiyakan), sedang yang stu lagi dalam bentuk adami (meniadakan)
4.      Fur’nya sepeti salah satu diantara dua qiyas furu’nya terkemudian datangnya dari ashalsedang qiyas yang satu lagi tidak demikian[8]
Tarjih jug berlaku di sbabkan oleh faktor luar, seperti salah satu dari  dua dalil yang berbenturan mendapat dukunngn dari banyak dalil lian sedang yang satu lagi tidak demikian adanya.


KESIMPULAN
Nasakh ialah: mencabut pemberlakuan hukum sara’dengan dalail sara’ yang datang kemudian”. Penjelasan berakhirnya masa berlaku suatu hukum melalui dalil syar’i yang datang kemudian.Pembatalan hukum syara’ yang di tetapkan terdahulu dari orang mukalaf , dengan hukum syara’yang sama yang datang kemudian.
Sedangkan Tarjih ialah: uangkapan mengenai diiringinya salah satu dari dua dalil yang pntas menunjukann suatu hukum, sedang keduanya berbenturan yang menghhendaki wajib mengamal satu diantara keduanya dan meninggalkan yang satu lagi,




















DAFTAR PUSTAKA
1.      Syarifudin Amir,2012,Garis-garis besar ushul fiqih,jakarta,Kencana Prenada Media Grup
2.      Syafi’i Rahmat,2007,Ilmu ushul fiqih,Bandung,Cv Pustaka Setia


 [1]. Amir Syarifudin,garis-garis besar ushul fiqih,fajar interpertamao ffset,hlm 48.
 [2]. Rahmat Syafe’i,Ilmu Ushul Fikih, CV Pustaka Setia,hlm 231
 [3]. Rahmat Syafe’i,Ilmu Ushul Fikih, CV Pustaka Setia,hlm 231

 [4]. Rahmat Syafe’i,Ilmu Ushul Fikih, CV Pustaka Setia,hlm 232
 [5]. Rahmat Syafe’i,Ilmu Ushul Fikih, CV Pustaka Setia,hlm 232
 [6]. Amir Syarifudin,garis-garis besar ushul fiqih,fajar interpertamao ffset,hlm 48
 [7]. Amir Syarifudin,garis-garis besar ushul fiqih,fajar interpertamao ffset,hlm 48
 [8]. Ibit hlm 8

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CABANG CABANG FILSAFAT

MAKALAH FILSAFAT UMUM “FILSAFAT UMUM DI TINJAU DARI CABANG- CABANG FILSAFAT YANG MEREFLEKSI MENGENAI HAKIKAT ILMU PENGETAHUAN” Dosen pengampu : Amin Efendi,M.Pd.I Disusun Oleh : Kelompok 3 1.Cahyani Setia Ningsih                    (1397981) 2. Miftahudin                                      (1398901) 3. Agus kurniawan                             (1397541) JURUSAN   TARBIYAH PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI) SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) JURAI SIWO METRO T.A 2013 KATA PENGANTAR Assa...

MASYARAKAT MODEREN

A.     PENGERTIAN MASYARAKAT MODERN Masyarakat modern terdiri dari dua kata, yaitu masyarakat dan modern. Dalam Kamus Umum bahasa Indonesia, W.J.S. Poerwadarminta mengartikan masyarakat sebagai pergaulan hidup manusia (Himpunan orang hidup bersama di suatu tempat dengan ikatan-ikatan aturan yang tentu) [1] . Sedangkan modern diartikan yang terbaru, secara baru, mutakhir. Dengan demikian secara harifah masyarakat modern di suatu tempat dengan ikatan-ikatan aturan tertentu yang bersifat mutakhir. [2] Masyarakat modern sering disebutkan sebagai lawan dari masyarakat tradisional. Deliar Noer misalnya menyebutkan cirri-ciri modern sebagai berikut: 1.       Bersifat rasional, yakni lebih mengutamakan pendapat akanl pikiran, daripada pendapat emosi. Sebelum melakukan perkerjaan selalu mempertimbangkan lebih dahulu untuk ruginya, danperkerjaan tersebut secara logika dipandang menguntungkan. 2.       Berpikir untuk m...