Langsung ke konten utama

PENGERTIAN ILMU HADIS

MAKALAH ULUMUL HADIS “PENGERTIA ILMU HADIS” Dosen pengampu : M. Saefulah. M. Pdi Disusun Oleh : Kelompok 2 Kelas d Miftahudin Arifin Desi PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI) JURUSAN TARBIYAH SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) JURAI SIWO METRO T.A 2014 BAB I 1. Pendahuluan 1.1. Latar belakang masalah Hadis merrupakan sumber hukum syariah islam yang tetap setelah al quran yang orang islam tidaak mungkin memahami syariat islam ssecara lengkap dengan tanpa kembali kepada sumber terseebut seorang alim yang mujtahid pun tidak di perbolehkan hanya mencukupkan diri dengan salah satu dari kedunya Banyak ayat al quran dan hadis yang memberikan pengertian bahwa hadis itu merupakan sumber hukum islam selain al quran yang wajib di ikuti baik dalam bentuk perintah maupun larangan. Begitu banyaknya hadis yang diriwayatkan oleh para perawi, menimbulkan berbagai pertanyaan dan sepekulasi manakala hadis yang tergolong shahih manakala hadis ayng tergolong hadis doif atau bahkan hadis palsu. Untuk mendalami dan memehami seebua hadis di perlukan ilmu pengetahuan hadis sampai kepada rasulalah hal ikwal para perawinya kedhobitan dan keadilanya dan dari bersambung dan terputusnya sanad dan sebagainya yang dinamakan ilmu hadis 1.2. Rumusan masalah a. Pengertian ilmu hadis - hadis riwayah - hadis dirayah 1.3. tujuan pembahasan a. Untuk memahami kandungan hadis b. Untuk mengetahu pengertian ilmu hadis c. Untuk meningkatkan ibadah amaliah bagi para mahasiiswa BAB II 1. Pengertian ilmu hadis Ilmu hadis (‘ulum Al hadis), secaara kebahasan berarti ilmu hadis. Kata ulum adalah bentuk jamah dari kata ilm (ilmu) seecara etimologis , seperti yang di ungkap kan oleh a-suyuthi, ilmu hadis adalah, Ilmu pengetahuan yang membicarakan cara-cara persambungan hadis sampai ke rasul saw, dari segi hal kwal para rawinya yang menyangkut ke dhabit andan keadilannya dan dari bersmbung dan terputusnya sanad dan sebaginya. Dalam hubungan dan pengetahuan tentang hadis seperti ibnu salah (w. 642H-1246M) dalam kitabnya ulum hadis dan ada juga yang mengunakkan bentuk ilm al hadits seperti jalaludin as suyuthi dalam mukadimah kitap hadisnya tadiri arawi penggunaan bentuk jamak di sebabkan ilmu ter sebut bersangkut paut dengan hadis nabi saw yang bayak macam dan cabangnya.hakim annisaburi (321 H/933 M-405H/1014)misalnya. Dalam kitabnya makrifah ulum al hadisnmengemukakan 52 macam ilmu hadis. Muhamat bin nasir Al- Hazimi, ahli hadisklasik mengataakan bahwa jumlah ilmu hadis mencapai 100macaam yang masing-masing mempunyai objek kajian khusus sehingga bisa dd anggap sebagai suatu ilmu tersendiri secara garis besar, ulamak hadis mengelompok kan ilmu hadis tersebut kedalamm 2 bidang pokok, ilmu hadis riwayat dan ilmuhadis dirayah. Yang di makksud dengan ilmu hadis menurut ulama mutaqodimin adalah: Ilmu pengetahuan yang membicarakan cara-cara persambungan hadis sampai ke pada Rasul SAW dari segi hal ihwal para perawinya, kedabitan, keadilann, dan dari bersambung tidaknya sanad, dann sebagainya”. Pada perkembangan selanjutnya, oleh ulama mutaakhirin, ilmu hadis ini di pecah menjadi dua, yaitu ilmu hadis riwayah dan ilmu hadiss dirayah pengertian ulama yang di berikan oleh ulama mutaqoddiminitu sendiri, oleh ulama mutaakhirindi masukan kedalam ilmu hadis dirayah. 2. Hadis Riwayah Kata riwayah artinay periwayatan atau cerita. Ilmu hadis riwayah, secara bahasa berarti ilmu hadis yang berupa periwayatan para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisakan ilmu hadis riwayah,namun yang paling tekenal di antara definisi-definisi tersebut adalah definisi ibnu Al- Akhfani yaitu: ilmu hadis riwayah adalah ilmu yang membahas ucapan-ucapan Nabi SAW., pertanyaannay penncatatanya dan lafazh-lafazhnya. namun menuru 'Itr definisi ini mendapat sanggahan dari beberapa ulama hadis lainya karena definisi ini tidak komperensif tidak menyebutkan ketetapan dan sifat sifat nabi SAW definisiini juga itidak mengindahkan pendapat yang menyatakann bahwa hadis itu mencakup segala yang di nisbatkan kepada sahabat atau tabi’in sehingga pengertian hadis yang lebih tepat,menurut itr adalah objek kajian ilmu hadis riwayah adalah segala sesuatu yang harus di nisbatkan kepada Nabi SAW., sahabat, dan tabi’inyang meliputi 1) Cara periwayatan, yakni cara penerimaa dan penyampaian haadiss dari seprang periwayat (rawi)kepada periwaya lain. 2) Cara pemeliharaan, yakni penghapalan, penulisan,, dan pembukuan hadis . ilmu ini tidak mmembicarakan hadis dari sudut kualitas ,seperti tentang ‘adalah (ke-‘adil’-an) sanad syadz (kejanggalan), dan ‘illat (kecacatan) matan, Lebih lanjut ilmu ini juga bertujuan agar umat islam menjadikan Nabi Saw. Sebagai suritauladan melalaui pemahaman terhadap riwayah yang berasal darinya dan mengamalkannya. Sesuai dengan firman Allah SWT., Yang di maksud dengan ilmu hadis riwayah yaitu: Ilmu pengetahuan yang di sandarkan kepada nabi saw, baik berupa perkatan, perbuatan, taqrir, tabi’at maupun tingkah lakunya,ibn al akfani sebagai mana di kutip oleh as-suyuthi mengatakan bahwa yang di maksud dengan ilmu hadis riwayah ialah: Imu pengetahuan yang mencakup perkatan dan perbuatan nabi saw baik periwayatanya, pemeliharaannya, maupun pennulisan, atau pembukuan lafazh-llafaznya, objek hadis riwayah ialah bagaimana cara menerima menyampaikan pada orang lain. Adapun faedah mempelajari ilmu hadis riwayah adalah untuk menghindari adanya penukilan yang salah dari sumbernya yang pertamayaitu Nabi SAW. 3. Ilmu hadis dirayah Istilah Ilmu hadis dirayah, menurut asyuthi, muncul muncul setelah masa al khatibi al bakhdadi yaitu pada masa al akfani ilmu ini di kenal juga dengan sebutan ilmu ushul al hadis , ulumul al hadis musthaalah al hadis , dan gawa’id al tahdits. definisi yang paling baik seperti yang di ngkapkan oleh izzudin bin jama’ah, yaitu : ilmu yang membahas pedoman pedoman yang denganya dapat di ketahui keadaan sanat dan matan, dari pengertian terssebut kita dapat mengetahui bahwa ilmu hadis dirayah adalah ilmu mempelajari kaidah kaidah untuk mengetahui hal ihwal sanah,matan cara menerima dan menyampaikan hadis sifat rawi dan lain-lain. Secara kajian ilmu hadis dirayah adalah sanad dan matan dengan segala persoalan yang terkandung di dalamnya yang turun mempengaruhi kualitas hadis tersebut.kajian terhadap masalah masalah yang yang bersangkutan dan sanad disebut as-sanad (keritik sanad) atau keritik ekstern. Di sebut demikian karena yang di bahas ilmu itu adalah akurasi (kebenaran)jalur periwayat terahir yang nenulis dan membukkukan hadis tersebut. Pokok bahasan naqd as-sanad adalah sebagai berikut a. Itishal as-sanad (persaman sanad). Dalam hal ini tidak di berikan adanya rangkaian sanad yang terputus, tersembunyi, tidak diketahui identitasnaya (wahm), atau samar. b. Tsiqod as-sanad, yakni sifat ‘adl (adil) dhabit (ssermat dan kuat) dan tsiqah (terpercaya) yang harus di miliki seorang periwayat. c. Syadz yakni kejanggalan yang terdapat atau bersumber dari sanad misalnya hadis yang di riwayatkan oleh seoranng yang tsiqah ,tetapi menyendiri dari brtentangan dengan hadis yang diriwayatkan oleh periwayat-peeriwayat tsiqah lainya . d. Illat yakkni cacat yang tersembunyi pada suatu hadis yang kelihatan baik atau sempurna. Syad dan ‘illad ada kalanya terdapat pada matan dan untuk mmenelitinya di perlukan penguasaan ilmu hadis yang mendalam. Kajian terhadap massalah yang menyangkut matan di sebut naqd al matn (kritik matan) atau kritik inter. Di sebut demikian karena yang di bahas materi hadis itu sendiri ketaatan perbuatan atau ketetapan rasullah SAW. Pokok pembahasanya meliputi: a. kejanggalan kejanggalan dari segi redaksi. b. fasad al maknayakni terjadi cacat pada kejanggalan pada makna hadis karena bertentangan dengan al-hiss (indra) dan akal, bertentangan bengan nash al-Quran dan bertentangan dengan fakta sejarah yang terjadi pada masa nabi SAW. Serta mencerminkan fanatisme golongan ysng berlebihan. c. kata kata gharib (asing)yakni kata kata yang tidaak bisa di pehammi berdasarkan makna yang umum di kenal. b. Tujuan dann faedah ilmu hadis dirayat adalah: 1. Mengetahui pertumbuhan dan perkembangan hadis dan ilmu hadis dari masa ke masa dari sejak jaman rasululah SAW.sampai masa sekarang ; 2. Mengetahui tookoh-tokoh dan usaha-usaha yang di lakukan dalam mengumpulkan memelihara dan meriwayatkan hadis; 3. Mengetahui kaidah kaidah yang di pergunakan oleh paraulama dalam pengkalsifikasikan hadis lebih lanjut; dan 4. Mengetahui oistilah istilah nilai-nilai dan kriteria-kriteria hadis sebagi pedoman dalam meneapkan suatu hukum syara’ Edengan ilmuhadis dirayah kita dapat meneliti hadis mana yang dapat di percaya berasal dari rasullulah SAW., yang sahih, dhaif , dan maudhu’(palsu). Ilmu hadis dirayah Ilmu hadis dirayah biasa juga disebu sebagai ilmu Mus-thalah Al-hadits , ilmu ushul al hadits dan qwa’id Al-Tahdits. Al-tirmisi mendefinisikan ilmu ini dengan:”undang-undang atau kaidah-kaidah untuk mengeetahui keadaan-keadaan sanad dan matan, cara menerima dan meriwayatkan sifat-sifat perawi, dan lain-lain. Ibnu Al akfani mendefinisikan ilmu ini sebagai brikut: Ilmu pengetahuan untuk mengetahui hakekat perawinya, syarat-syarat, macam-macam dan hukum hukumnya serta untuk mengetahui keadaan para perawi. Ada pula ulama yang mnjelaskan, bahwa ilmu hadis dirayah ialah:”ilmu penngetahuan yang membahas tentang kaidah-kaidah, dasar-dasar, peraturan-peraturanyang dengannya kami bisa membedakan antara hadis yang sahih dengan hadis yang di sandarkan kepada rasul saw dan hadis yang diragukan penyandarannnya kepadanya”. Dari beberapa pengertian diatas,, dapat di ketahui bahwa obyek pembahasan ilmu hadis dirayah adalah keasaan para perawi dan marwinya.seperti ahlak dan tab’atdan keadaan hafalannya , maupun menyangkut tersambung dan terputusnya sanad. Sedang keadan marwi asalah dari sudut pandang kesahihan, kedaifannya, dan dari sudut lainyang berkaitan dengan keadaan matan. Dengan mempelajari ilmu hadis ini banyak faedah yang di perolehantara lain: a. Mengetahui pertumbuhan dan perkembangan hadis dan ilmu hadis dari masa ke masa dari sejak jaman rasululah SAW.sampai masa sekarang ; b. Mengetahui tookoh-tokoh dan usaha-usaha yang di lakukan dalam mengumpulkan memelihara dan meriwayatkan hadis; c. Mengetahui kaidah kaidah yang di pergunakan oleh paraulama dalam pengkalsifikasikan hadis lebih lanjut; dan d. Mengetahui oistilah istilah nilai-nilai dan kriteria-kriteria hadis sebagi pedoman dalam beristimdat. KESIMPULAN Ilmu hadis adalah, Ilmu pengetahuan yang membicarakan cara-cara persambungan hadis sampai ke pada Rasul SAW dari segi hal ihwal para perawinya, kedabitan, keadilann, dan dari bersambung tidaknya sanad, dann sebagainya”. Hadis Riwayah kata riwayah artinay periwayatan atau cerita. Ilmu hadis riwayah, secara bahasa berarti ilmu hadis yang berupa periwayatan para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisakan ilmu hadis riwayah,namun yang paling tekenal di antara definisi-definisi tersebut adalah definisi ibnu Al- Akhfani yaitu: ilmu hadis riwayah adalah ilmu yang membahas ucapan-ucapan Nabi SAW., pertanyaannay penncatatanya dan lafazh-lafazhnya. Ilmu Hadis Dirayah Ilmu hadis dirayah biasa juga disebu sebagai ilmu Mus-thalah Al-hadits , ilmu ushul al hadits dan qwa’id Al-Tahdits. Al-tirmisi mendefinisikan ilmu ini dengan:”undang-undang atau kaidah-kaidah untuk mengeetahui keadaan-keadaan sanad dan matan, cara menerima dan meriwayatkan sifat-sifat perawi, dan lain-lain. Ibnu Al akfani mendefinisikan ilmu ini sebagai brikut: Ilmu pengetahuan untuk mengetahui hakekat perawinya, syarat-syarat, macam-macam dan hukum hukumnya serta untuk mengetahui keadaan para perawi. Ada pula ulama yang mnjelaskan, bahwa ilmu hadis dirayah ialah:”ilmu penngetahuan yang membahas tentang kaidah-kaidah, dasar-dasar, peraturan-peraturanyang dengannya kami bisa DAFTAR PUSTAKA 1. Solahudin. M. 2011. Ulumul Hadis. Bandung. CV PUSTAKA SETIA. 2. Suparta, Munzier, 2011ilmu hadis, Jakarta, PT RAJAGRAFINDO PERSADA.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

NASAKH DAN TARJIH

MAKALAH USHUL FIQIH NASAKH DAN TARJIH Dosen pengampu : Drs. H. Hadi Rahmat, MA Disusun Oleh : Kelompok: 5.1 Kelas D 2. Miftahudin                                      (1398901) JURUSAN   TARBIYAH PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI) SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) JURAI SIWO METRO T.A 2013 KATA PENGANTAR Assalamu ‘alaikum warahmatullah wabarakatuh Pertama yang kita utamakan marilah kita ucapkan puji syukur kita atas kehadirat allah swt yang telah memberikan taufik dan hidayahnya kepada kita semua dan khususnya kepada kami sehingga kita dapat menyelesaikan tugas kelompok (MAKALAH) mata kuliah ushul Fiqih. sholawat serta salam tetap tercurahkan kepada uswatun hasanah kita yaitu Nabiullah Muhammad SAW, yang kita nantikan syafa’atnya di yaumil akhir nanti. Dan semoga kita termasuk dari umatnya yang akan mendapatkan syafaatnya Dan seluruh pihak yang telah membantu penyelesaia

CABANG CABANG FILSAFAT

MAKALAH FILSAFAT UMUM “FILSAFAT UMUM DI TINJAU DARI CABANG- CABANG FILSAFAT YANG MEREFLEKSI MENGENAI HAKIKAT ILMU PENGETAHUAN” Dosen pengampu : Amin Efendi,M.Pd.I Disusun Oleh : Kelompok 3 1.Cahyani Setia Ningsih                    (1397981) 2. Miftahudin                                      (1398901) 3. Agus kurniawan                             (1397541) JURUSAN   TARBIYAH PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI) SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) JURAI SIWO METRO T.A 2013 KATA PENGANTAR Assalamu ‘alaikum warahmatullah wabarakatuh Pertama – tama dan yang kita utamakan marilah kita ucapkan puji syukur kita atas kehadirat allah swt yang telah memberikan taufik dan hidayahnya kepada kita semua dan khususnya kepada kami sehingga kita dapat menyelesaikan tugas kelompok (MAKALAH) mata kuliah filsafat umum . sholawat serta salam tetap tercurahkan kepada uswatun hasanah kita yaitu nabiulla

MASYARAKAT MODEREN

A.     PENGERTIAN MASYARAKAT MODERN Masyarakat modern terdiri dari dua kata, yaitu masyarakat dan modern. Dalam Kamus Umum bahasa Indonesia, W.J.S. Poerwadarminta mengartikan masyarakat sebagai pergaulan hidup manusia (Himpunan orang hidup bersama di suatu tempat dengan ikatan-ikatan aturan yang tentu) [1] . Sedangkan modern diartikan yang terbaru, secara baru, mutakhir. Dengan demikian secara harifah masyarakat modern di suatu tempat dengan ikatan-ikatan aturan tertentu yang bersifat mutakhir. [2] Masyarakat modern sering disebutkan sebagai lawan dari masyarakat tradisional. Deliar Noer misalnya menyebutkan cirri-ciri modern sebagai berikut: 1.       Bersifat rasional, yakni lebih mengutamakan pendapat akanl pikiran, daripada pendapat emosi. Sebelum melakukan perkerjaan selalu mempertimbangkan lebih dahulu untuk ruginya, danperkerjaan tersebut secara logika dipandang menguntungkan. 2.       Berpikir untuk masa depan yang lebih jauh, tidak hanya memikirkan masalah yang b